Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Terancam Denda Rp 5 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 16:11 WIB
Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Terancam Denda Rp 5 Juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Ist
rmol news logo Akan ada pemberlakuan denda kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Tak main-main, denda yang diterapkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta itu diterapkan maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin kemarin (19/10).

Di sisi lain, Pemprov DKI memastikan vaksin yang akan disuntikkan dijamin keamanannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria guna menjawab kekhawatiran masyarakat.

"Ya tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah kebijakan yang melalui proses yang panjang, apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lain-lain, tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti," kata Riza di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurutnya, Perda yang memuat sanksi bagi yang menolak divaksin tersebut juga dibuat untuk memastikan kesehatan dan nyawa masyarakat DKI.

"Jadi tidak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik," lanjutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA