Satgas Penanangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam aturan tersebut, orang-orang yang ingin berpergian dari wilayah tempat tinggalnya ke luar kota, dan tidak mesti harus karantina atau isolasi diri selama 14 hari, harus memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan penjelasan di dalam SE ini, orang yang ingin berpergian harus melakukan tes usap
(Swab Test/PCR Test), dan berlaku untuk perjalanan di dalam negeri.
"Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat menunjukan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari," bunyi SE tersebut yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/11).
"Atau surat keterangan hasil
rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," sambung bunyi SE.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: