Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Covid-19 Tidak Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Orang Berpergian, Tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 November 2020, 13:39 WIB
Satgas Covid-19 Tidak Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Orang Berpergian, Tapi...
Perawatan pasien positif Covid-19/Net
rmol news logo Aturan baru untuk masyarakat bisa berpergian ke luar kota dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam aturan tersebut, orang-orang yang ingin berpergian dari wilayah tempat tinggalnya ke luar kota, dan tidak mesti harus karantina atau isolasi diri selama 14 hari, harus memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan penjelasan di dalam SE ini, orang yang ingin berpergian harus melakukan tes usap (Swab Test/PCR Test), dan berlaku untuk perjalanan di dalam negeri.

"Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat menunjukan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari," bunyi SE tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/11).

"Atau surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," sambung bunyi SE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA