Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebagaimana sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balaikota DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,†ujar Doni dalam konferensi pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11).
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Walikota Jakarta Pusat. Sehingga, Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.
"Sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,†kata Doni.
Sejalan dengan ketegasan tersebut, Satgas DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi kepada pelanggar Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sanksi tersebut telah diberikan kepada 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan. Ketegasan Satgas DKI ini juga mendapat apresiasi dari Doni Monardo.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,†tandas Doni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.