Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UPDATE COVID-19

8 Provinsi Ini Mengalami Pertambahan Kasus Positif Mulai Di Atas 100 Hingga 1.000 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 21 November 2020, 16:13 WIB
8 Provinsi Ini Mengalami Pertambahan Kasus Positif Mulai Di Atas 100 Hingga 1.000 Orang
Ilustrasi pasien positif Covid-19 yang dilakukan karantina/Net
rmol news logo Ada 8 provinsi terdampak Covid-19 yang mengalami pertambahan kasus positif yang cukup tinggi. Yakni dalam rentang di atas 100 orang hingga lebih dari 1.000 orang.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per Sabtu ini (21/11), delapan Provinsi tersebut di antaranya berada pada tiga kepulauan besar. Yaitu, Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Rinciannya, dari total 4.998 tambahan kasus positif hari ini, yang tertingi memang berada di Kepulauan Jawa, utamanya di DKI Jakarta sebanyak 1.579 orang. Disusul Jawa Tengah 655 orang, Jawa Barat 364 orang dan Jawa Timur 343 orang.

Kemudian disusul di Kepulauan Sumatera. Di mana, Riau menjadi provinsi dengan tambahan kasus positif tertinggi, yaitu sebanyak 308 orang. Disusul Kalimantan Timur 251 orang, Sumatera Barat 243 orang dan Banten 182 orang.

Sementara provinsi lain yang jumlah kasusnya di bawah 100 orang hingga 50 orang ada di Bali (94), Kalimantan Selatan (89), Sulawesi Selatan (88), Sumatera Utara (76), Papua Barat (71), Bengkulu (62), Kalimantan Tengah (58), Yogyakarta (56) dan Sumatera Selatan (53).

Sementara, untuk provinsi yang mendapat tambahan kasus di bawah 50 hingga 20 kasus antara lain, Lampung (46), Jambi (44), Aceh (42), Maluku (33), Kalimantan Utara (31), NTB (28), NTT (25) dan Sulawesi Utara (20).

Sedangkan, provinsi yang tambahan kasus positifnya di bawah 20 adalah Kalimantan Barat (10), Bangka Belitung dan Maluku Utara (8) dan Sulawesi Barat (6). Serta yang tidak ada kasus di Kepulauan Riau, Gorontalo dan Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA