Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Satgas Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Masyarakat Untuk Menolak Pelacakan Kontak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 22 November 2020, 13:56 WIB
Ketua Satgas Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Masyarakat Untuk Menolak Pelacakan Kontak
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo/Net
rmol news logo Pelacakan kontak merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru, terutama dengan banyaknya orang tanpa gejala.  

Semakin cepat seseorang terinfeksi virus diketahui, maka akan memperlambat tingkat penyebaran dan risiko kematian.

Untuk itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak pelacakan kontak karena hal tesebut sebagai bagian dari kerja kemanusiaan.

"Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak pelacakan kontak, penanganan kesehatan adalah sebuah kerja kemanusiaan," kata Doni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/11).

"Tenaga kesehatan hendak memastikan gejala sakit dikenali lebih awal dan demikian juga riwayat kontak pasien. Semakin cepat diketahui, penularan lebih luas bisa dicegah karena memang mayoritas penderita Covid-19 adalah orang tanpa gejala," lanjut dia.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 dari RS Persahabatan menunjukkan, pasien dengan kategori ringan memiliki risiko kematian nol persen, pasien dengan kategori sedang mencapai 2,6 persen, pasien kategori berat 5,5 persen dan pasien kategori kritis memiliki risiko kematian 67,4 persen.

Menurut Doni, saat ini adalah titik paling krusial untuk memperkecil risiko kematian akibat Covid-19.

"Ini adalah prioritas dokter dan tenaga kesehatan sekarang, apalagi dalam seminggu terakhir tingkat penularan cenderung meningkat," pungkas Doni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA