"Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19," kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11).
Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan kedepannya. Salah satu respons pemerintah yakni perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 menjadi PKPU nomor 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat
testing untuk keperluan
screening.
Selain soal Pilkada Serentak 2020, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah juga berkoordinasi ketika terjadi kerumunan seperti demonstrasi. Satgas daerah secara aktif melakukan tes
screening, baik kepada pendemo yang diamankan maupun petugas pengamanan.
"Tidak berhenti pada upaya
screening, bagi demonstran yang reaktif, dilanjutkan dengan
testing untuk diagnostik dan isolasi atau perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara daerah setempat," tandas Wiku.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: