Sebab bila hal itu terjadi, masyarakat yang menghalangi petugas kesehatan bisa dijatuhi sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasamito dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan baik. Karenanya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.
Di sisi lain, ia berkomitmen untuk memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut, segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar.
"Dengan demikian, mereka juga dapat lekas sembuh," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: