"Pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang membahayakan masyakarakat," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring dari Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (29/11).
Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dalam rangka melaksanakan upaya penanganan Covid-19.
Berkenaan dengan sikap Habib Rizieq Shihab yang memita pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis kepada siapa pun, termasuk pemerintah, Mahfud MD menamini bahwa hak tersebut tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Namun demikian, UU tersebut bisa diingkari bila ada hukum khusus. Dalam hal ini terdapat hukum khusus yang mengatur penanganan pandemi Covid-19.
"Ada dalil
lex specialis derogat generalis. Kalau ada hukum khusus, maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," tegasnya.
Menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jelas Mahfud,
medical record bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
UU tersebutlah yang mendasari pemerintah meminta rekam medis kesehatan Habib Rizieq yang sebelumnya telah dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor serta pemeriksaan PCR oleh MER-C.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: