Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: MER-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 29 November 2020, 21:53 WIB
Mahfud MD: MER-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Covid-19
Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Repro
rmol news logo Selain kepada Habib Rizieq Shihab, pemerintah juga meminta kepada pihak Rumah Sakit Ummi Bogor dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) untuk memenuhi panggilan aparat kepolisian berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan Habib Rizieq Shihab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemanggilan tersebut bukan berarti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran hukum.

"Khusus untuk Rumah Sakit Ummi dan MER-C akan dimintai keterangan, mungkin hanya perlu data-data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu mesti dinyatakan bersalah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (29/11).

Nantinya pihak Rumah Sakit Ummi yang sempat merawat Habib Rizieq dan MER-C yang melakukan pemeriksaan PCR akan dimintai keterangan berkenaan dengan pemeriksaan Habib Rizieq.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tapi dia harus datang, harus kooperatif," tegasnya.

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa keberadaan MER-C yang telah melakukan pemeriksaan PCR terhadap Habib Rizieq ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah berkenaan dalam penanganan Covid-19.

"Dari catatan MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA