Begitulah yang diungkapkan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12).
"Keputusan menerapkan kembali PSBB total adalah kewenangan daerah (pemda)," ujar Wiku Adisasmito.
Lebih lanjut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini membeberkan syarat yang harus dipenuhi pemda untuk bisa menerapkan PSBB total. Di mana yang pertama adalah melihat data perkembangan Covid-19.
"Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat. Namun tentunya harus mempertimbangkan dampak yang muncul diberbagi sektor," ungkapnya.
Selain itu, pemda juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi, jika ingin menerapkan PSBB total. Sebab, penanganan Covid-19 harus jalan beriringan dengan pemulihan ekonomi nasional.
"Hal yang harus diingat, pandemi merupakan masalah kesehatan yang dapat berdampak luas diberbagai sektor, sehingga penanganannya harus berupa multi sektor, tidak ada yang dikorbankan," kata Wiku.
"Dan penanganan Covid harus betul-betul dalam prinsip kehati-hatian dan dilihat dari segala aspeknya. Pemerintah daerah harus melakukannya dengan baik," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.