Hal tersebut diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (6/12).
Perpanjangan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta 1193/2020.
Dalam Kepgub tersebut ditegaskan, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, maka perpanjangan PSBB masa transisi dapat diubah melalui kebijakan rem darurat alias
emergency brake policy.
"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," tandas Anies Baswedan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.