President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, tarif untuk tes PCR dan
rapid test turun berdasarnya kategori. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai Jumat (18/12).
"Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif tes PCR kini menjadi Rp 800 ribu untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885 ribu," kata Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu untuk tarif
rapid test juga turun.
Rapid test antigen yang sebelumnya dipatok Rp 385 ribu untuk hasil 15 menit kini turun menjadi Rp 200 ribu. Namun demikian, untuk
rapid test antibodi tetap Rp 85 ribu.
“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,†jelasnya.
PT Angkasa Pura II memastikan tarif pengetesan Covid-19 yang lebih rendah ini juga dipastikan tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Adapun pada periode monitoring angkutan Nataru 2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Jumlah permohonan penerbangan tambahan (
extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066
extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133 ribu kursi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: