Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WNA/WNI Yang Masuk Indonesia Wajib Isolasi Mandiri, Pemerintah Siapkan Ribuan Kamar Hotel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 Desember 2020, 12:29 WIB
WNA/WNI Yang Masuk Indonesia Wajib Isolasi Mandiri, Pemerintah Siapkan Ribuan Kamar Hotel
Hotel Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah menyiapkan ribuan kamar hotel untuk isolasi mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tiba di Indonesia sebelum tahun baru, dan Warga Negara Indoensia (WNI) dari luar negeri yang ingin pulang ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," ujar Doni Manardo.

Beban penggunaan ruang isolasi di kamar hotel tersebut, dijelaskan Doni Monardo, dibagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang akan isolasi dibebankan biaya pakai kamar hotel secara mandiri. Kedua, ditanggung oleh pemerintah alias gratis, tapi dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan untuk ruang isolasi yang gratis, dijelaskan Doni, berlaku bagi WNI yang setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang di Indonesia hasilnya positif.

Sementara, ruang isolasi yang gratis tidak berlaku bagi WNI atau WNA yang setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang di Indonesia hasilnya negatif.

"Ketentuan itu (ruang isolasi berbayar) berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri," ungkap Doni.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri," pungkasnya.

Dalam hal penentuan hotel atau tempat penginapan untuk isolasi orang yang tiba di Indonesia, sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.

Jangka waktu isolasi bagi pendatang luar negeri, baik WNA atu WNI, yang hasil tes RT-PCR negatif adalah selama 5 hari. Sementara, untuk yang hasil positif disesuaikan dengan kondisi medis dari pasien.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam Adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 adalah syarat masu pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia.

Di mana, WNI harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Sedangkan, WNA yang masuk Indonesia masih diperbolehkan masuk mulai 28-31 Desember 2020 dengan ketentuan syarat yang serupa dengan WNI. Untuk tanggal 1-14 Januari 2021, WNA dilarang masuk sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 4/2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA