Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Opsi Kemendikbud Jika Sekolah Tatap Muka Belum Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 04:15 WIB
Opsi Kemendikbud Jika Sekolah Tatap Muka Belum Dibuka
Ilustrasi proses belajar mengajar di sekolah/Net
rmol news logo Ada alternatif yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bila sekolah tatap muka tidak bisa dijalankan di semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Opsi tersebut yakni program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan ini akan dimulai bulan Januari- Maret 2021, setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Selain itu, Kemendikbud juga akan menyediakan belajar daring yang diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter," jelas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para peserta didik beserta pendidik dan orang tua untuk memanfaatkan kanal alternatif pembelajaran yang telah disediakan Kemendikbud.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan serta keluarga. Mereka, kata dia, adalah prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

Adapun kebijakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA