Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasatgas Udara Covid-19: 10.899 Penumpang Internasional Dikarantina, Mayoritas WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 05 Januari 2021, 02:40 WIB
Kasatgas Udara Covid-19: 10.899 Penumpang Internasional Dikarantina, Mayoritas WNI
Penutupan penerbangan internasional/Net
rmol news logo Proses karantina bagi penumpang internasional baik WNI maupun WNA yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejauh ini belum menemui kendala.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, karantina penumpang internasional selama 28 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 telah mencatatkan 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.

“Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata dalam hal ini adalah operator hotel," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1).

Melalui sinergi antara Angkasa Pura II, operator penerbangan dan pihak hotel, pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang berjalan baik.

"Tidak ada isu sama sekali di bandara,” sambungnya.

Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020. Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.

Ketentuan berikutnya, penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.

“Kriteria pengecualian sesuai SE 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA