Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Pembatasan Baru, Airlangga: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Tempat Ibadah 50 Persen, Mal Tutup Jam 19.00

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Januari 2021, 14:14 WIB
Aturan Pembatasan Baru, Airlangga: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Tempat Ibadah 50 Persen, Mal Tutup Jam 19.00
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Pemerintah melakukan pengetatan atau pembatasan aktivitas sosial masyarakat mulai pekan depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

"Penerapan pengetatan atau pembatasan meliputi, satu, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," Airlangga menerangkan.

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di tempat ibadah. Di mana, kapasitas orang yang boleh beribadah adalah sebanyak 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar antara siswa dan guru tetap dilakukan di rumah, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas daring.

Sementara, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, disebutkan Airlangga, tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas mengacu pada penerapan protokol keseatan secara ketat.

Berbeda halnya dengan pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, pembatsan di Mal diberlakukan. Khususnya terkait dengan jam operasional.

"Berikutnya adalah melakukan pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 (7 malam). Makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui takeaway diizinkan," terangnya.

"Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, fasiliutas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," demikian Airlangga Hartarto menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA