Tangsel sendiri masuk zona merah penyebaran Covid-19 dan menjadi salah satu wilayah yang diharuskan pengetatan PSBB.
"Saat
ini bersama dengan Satgas Covid-19 ini akan segera menyusun ketentuan
tersebut. Yang mana merupakan tindak lanjut surat edaran mengenai
ditingkatkannya lagi status PSBB di daerah," terang Wakil Walikota
Tangsel, Benyamin Davnie diberitakan
Kantor Berita
RMOLBanten, Kamis (7/1).
Selain itu, pihaknya juga akan
melakukan optimalisasi 3 T, yakni
testing, tracking,
dan
treatment. "Pemerintah sudah menyiapkan
semaksimal mungkin ruang perawatan bagi kasus positif," sambungnya.
Pengawasan
PSBB juga akan dimaksimalkan seketat mungkin. Sehingga masyarakat akan
lebih segan untuk melakukan pelanggaran yang ditetapkan pada masa PSBB
yang akan berlangsung selama 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Pengetatan
pengawasan tersebut nantinya akan ditingkatkan melalui pelaksanaan
operasi yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
"Pemkot
akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara
intensif," tandasnya.
BERITA TERKAIT: