Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Wajib, Daerah Harus Tunduk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 08 Januari 2021, 05:33 WIB
Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Wajib, Daerah Harus Tunduk
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Repro
rmol news logo Daerah dengan risiko tinggi atau zona merah Covid-19 di Jawa-Bali wajib menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1).
 
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Wiku menjabarkan, berdasarkan grafik yang dipaparkan, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.

Indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona.

Kemudian tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA