Baru-baru ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalnaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam beleid tersebut, Kemenhub menetapkan pengaturan batasan penumpang yang boleh mengisi tempat duduk di pesawat di hapus dari yang ada di aturan sebelumnya.
Ketetapatan itu diatur di dalam poin 5, yang menyebut ketentuan menjaga jarak di dalam pesawat bagi kategori
jet transport narrow body dan
wide body untuk kegiatan niaga berjadwal.
"Sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (
seating arrangement) berdasaran karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (
load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan dengan tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," bunyi beleid itu, Sabtu (9/1).
Adapun syarat-syarat lain di dalam aturan Kemenhub ini bagi penumpang pesawat adalah terkait syarat dokumen dan teknis perjalanan.
Di antaranya, dokumen persyaratan kesehatan berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid tes yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan tersebut berlaku bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Selain itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib mengisi aplikasi e-HAC untuk dutunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Adapun terkait syarat teknis yang diatur beleid ini meliputi, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Serta, tidak diperkenankan untuk mekan dan minum sepanjang perjalanan yang daya tempuhnya selama kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: