Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto menjelaskan, perpanjangan tersebut telah mendapat restu Kepala Negara.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 11 sampai 25 Januari. Namun sebelum itu, tadi Bapak Presiden (Joko Widodo), menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, perpanjangan larangan masuk WNA berlaku selama 14 hari, atau pada tanggal 15 hingga 28 Januari. Artinya, keputusan ini berlaku hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir.
"Jadi yang sekarang (larangan masuk WNA berlaku sejak) 1 sampai 14 (Januari), diperpanjang 2 kali 7 hari. Sehingga, tentu 14 hari lagi diberlakukan," jelasnya.
Adapun selain itu, Airlangga memastikan kebijakan pendisplinan protokol kesehatan Covid-19 juga akan terus dilakukan pemerintah, seiring berjalannya penerapan kebijakan PPKM.
"Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan (angka Covid-19 ini juga penting untuk diadakan kedisplinan masyarakat. Dan masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tidak jalankan protokol kesehatan," demikain Airlangga Hartarto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: