Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menjelaskan, pihaknya menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 dalam dua keputusan atau diktum. Diktum pertama menyebutkan bahwa vaksin produksi pabrikan asal China dengan kerja sama PT Bio Farman itu hukumnya halal dan suci.
"Kedua, sebagaimana diktum pertama, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli," ujar Niam diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (11/1).
Niam menambahkan, indikator keamanan vaksin ini mengacu pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin itu.
"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya, maka Fatwa MUI dikeluarkan," jelas Niam.
Vaksin Sinovac sebelumnya telah mendapat izin penggunaan dari BPOM dengan efikasi mencapai 65,3 persen. Efek samping Sinovac juga dinilai berkadar ringan hingga sedang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: