Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah BPOM, Giliran MUI Keluarkan Fatwa Halal Sinovac

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 11 Januari 2021, 20:45 WIB
Setelah BPOM, Giliran MUI Keluarkan Fatwa Halal Sinovac
Vaksin Sinovac/Net
rmol news logo Usai mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, vaksin Sinovac juga telah mengantongi fatwa halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menjelaskan, pihaknya menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 dalam dua keputusan atau diktum. Diktum pertama menyebutkan bahwa vaksin produksi pabrikan asal China dengan kerja sama PT Bio Farman itu hukumnya halal dan suci.

"Kedua, sebagaimana diktum pertama, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli," ujar Niam diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (11/1).

Niam menambahkan, indikator keamanan vaksin ini mengacu pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin itu.

"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya, maka Fatwa MUI dikeluarkan," jelas Niam.

Vaksin Sinovac sebelumnya telah mendapat izin penggunaan dari BPOM dengan efikasi mencapai 65,3 persen. Efek samping Sinovac juga dinilai berkadar ringan hingga sedang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA