Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Bisa Sepihak, Sanksi RS Ummi Masih Dikaji Pemkot Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 23 Januari 2021, 05:46 WIB
Tak Bisa Sepihak, Sanksi RS Ummi Masih Dikaji Pemkot Bogor
Rumah Sakit Ummi Bogor/Net
rmol news logo Sanksi terhadap Rumah Sakit Ummi terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab masih dikaji Pemerintah Kota Bogor.

Namun demikian, dipastikan sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Walikota 107/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

"Kami melihat nanti sejauh mana sanksi yang bisa diberikan kepada RS Ummi," kata Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta kepada wartawan, Jumat (22/1).

Dalam Perwali 107/2020 dijelaskan, rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19 wajib melaporkan data pasien secara real time dan berjenjang untuk mempermudah tracing oleh Satgas Covid-19. Namun hal ini tidak dilakukan oleh RS Ummi.

Alma menjelaskan, ada mekanisme penerapan sanksi kepada rumah sakit. Karena ada pasien yang dirawat, maka penerpaan sanksi tidak akan bisa dengan cepat diterapkan.

"Karena itu tidak bisa sepihak. Kami masih komunikasikan soal sanksi ini," tegasnya.

Di sisi lain, ketidakkooperatifan RS Ummi terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab juga disesalkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya

"Bagi kami ini pembelajaran, utamanya bagi RS agar koperatif. Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan," kata Bima usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin (18/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA