Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cooming Soon Permenkes Terkait Vaksin Gotong Royong Dan Penggunaan Rapid Anti Gen Untuk Standar Testing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Februari 2021, 15:43 WIB
<i>Cooming Soon</i> Permenkes Terkait Vaksin Gotong Royong Dan Penggunaan Rapid Anti Gen Untuk Standar Testing
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan aturan (beleid) baru terkait percepatan vaksinasi dan standar testing Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menerangkan, Presiden Joko Widodo meminta agar proses vaksinasi bisa dilakukan secara cepat.
 
"Bapak Presiden (Jokowi) mendorong agar vaksinasi bisa ditingkatkan, baik dari segi volume maupun dari segi waktu. Sehingga heard immunity (kekebalan komunal) cepat bisa dilaksanakan," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2).

Karena itu, Kementerian Kesehatan direncanakan akan menerbitkan satu beleid baru terkait dengan program vaskinasi tersebut.

Bahkan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, kata Airlangga, sudah menyanggupi dalam ratas bersama Presiden hari ini untuk meningkatkan kapasitas dan waktu vaksinasi.

"Mereka yang akan merencanakan soal vaksinasi, sehingga heard immunity ini selama satu tahun bisa tercapai dengan vaksin gotong royong. Pak Menkes akan buat permenkesnya," ungkap Airlangga.

Dalam Permenkes itu, Airlangga menyebutkan isinya juga mengatur terkait standar baru tes Covid-19 menggunakan Rapid Antigen.

"Jadi Rapid Antigen bisa dimasukkan ke dalam Permenkes, sehingga ini bisa dilakukan untuk screening," tuturnya.

"Karena kita tau Rapid Antigen dari segi biaya lebih rendah dari PCR, sehingga bisa dilakukan untuk screening awal," demikian Airlangga menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA