Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Tetap Cegat Masuk WNA, Tapi Ada Pengecualian Untuk...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 Februari 2021, 18:15 WIB
Pemerintah Tetap Cegat Masuk WNA, Tapi Ada Pengecualian Untuk...
Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2)/Repro
rmol news logo Selain menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai besok, pemerintah juga membatasi perjalanan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

"Pada prinsipnya WNA dilarang masuk ke Indonesia," ujar Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

Namun begitu, Wiku menyebut aturan ini dikecualikan bagi sebagian kalangan yang memiliki ketentuan khusus sesuai aturan pemerintah.

Di antaranya yang boleh masuk ke Indonesia ialah WNA yang memegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020, dan pemegang izin sesuai Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Atau yang ketiga WNA dengan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian/lembaga," sambung Wiku.

Selain WNA, orang yang melakukan perjalan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Kendati begitu, Wiku menekankan syarat kedatangan yang harus dipenuhi WNI dan WNA dalam pemeriksaan di pintu kedatangan di Indonesia harus dipenuhi.

Antara lain, wajib membawa surat hasil tes Covid-19 RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dari negara asal yang hasilnya negatif. Kedua, melakukan validasi aplikasi eHac Internasional, dan ketiga tes Covid-19 ulang di pos pemeriksaan kedatangan.

"Ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, dan akan dilakukan perawatan di satu titik. Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah dan WNA atas biaya sendiri," demikian Wiku Adisasmito menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA