Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Mikro, Pendatang Tak Bisa Sembarangan Masuk Kampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 10 Februari 2021, 19:58 WIB
PPKM Mikro, Pendatang Tak Bisa Sembarangan Masuk Kampung
Pangdam V Brawijaya, Mayjen Suharyantomeninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya/Ist
rmol news logo Terdapat beberapa kriteria bagi pengunjung maupun pendatang yang nantinya akan tinggal di Surabaya selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, selama penerapan PPKM mikro, bagi pendatang diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid yang harus diketahui oleh pihak RT.

“Mekanismenya untuk kampung sudah diberikan batasan-batasan. Jangan sampai ada pendatang yang tidak jelas asal-usulnya masuk. Pendatang baru boleh masuk apabila bebas dari Covid-19," kata Pangdam V/Brawijaya, Mayjen Suharyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Nantinya, pendatang yang hendak masuk ke Surabaya diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid atau langsung melakukan tes rapid antigen.

Mayjen Suharyanto mengaku telah mendengar paparan pihak kelurahan setempat terkait penerapan PPKM mikro yang sejalan dengan instruksi Mendagri 3/2021.

“Artinya, di kampung ini sudah ada pos, ruang isolasi apabila terdapat orang yang terkena Covid-19, harus dilaksanakan isolasi di ruang yang ditentukan,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan peranan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ketika terdapat warga yang terkontaminasi oleh Covid-19.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan tracing di wilayah itu,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA