Pasalnya, selama penerapan PPKM mikro, bagi pendatang diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid yang harus diketahui oleh pihak RT.
“Mekanismenya untuk kampung sudah diberikan batasan-batasan. Jangan sampai ada pendatang yang tidak jelas asal-usulnya masuk. Pendatang baru boleh masuk apabila bebas dari Covid-19," kata Pangdam V/Brawijaya, Mayjen Suharyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).
Nantinya, pendatang yang hendak masuk ke Surabaya diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid atau langsung melakukan tes rapid antigen.
Mayjen Suharyanto mengaku telah mendengar paparan pihak kelurahan setempat terkait penerapan PPKM mikro yang sejalan dengan instruksi Mendagri 3/2021.
“Artinya, di kampung ini sudah ada pos, ruang isolasi apabila terdapat orang yang terkena Covid-19, harus dilaksanakan isolasi di ruang yang ditentukan,†bebernya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan peranan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ketika terdapat warga yang terkontaminasi oleh Covid-19.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan
tracing di wilayah itu,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: