Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akhirnya... Boleh Ikut Divaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 12 Februari 2021, 15:53 WIB
Akhirnya... Boleh Ikut Divaksin
Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19/Net
rmol news logo Beberapa kelompok masyarakat mulanya tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena alasan klinis atau kesehatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun akhirnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/11/36/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komite Penasihat Imunisasi Nasional yang menyatakan masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui bisa menerima vaksin.

Namun, mereka yang masuk kategori itu terlebih dahulu harus mengikuti anamnesa tambahan atau menjawab pertayaan dokter mengenai riwayat kesehatan.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara pemberian vaksin bagi kategori masing-masing. Misalnya, bagi kelompok lansia berusia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Selain itu, bagi kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum skrining.

Berbeda dengan penyakit komorbid seperti diabetes, diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika belum memiliki penyakit komplikasi akut. Sementara bagi penyintas kanker tidak bisa divaksin jika belum melampaui masa tiga bulan sembuh.

Adapun untuk kategori ibu menyusui dapat diberikan vaksin tanpa pengecualian. Namun, bagi penyintas Covid-19 ada syarat khusus seperti melewati masa tiga bulan kesembuhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA