Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarkan Surat Edaran Baru, Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Dirikan Posko Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 13 Februari 2021, 22:07 WIB
Keluarkan Surat Edaran Baru, Satgas Covid-19 Imbau Kelurahan Dirikan Posko Covid-19
Posko PPKM di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembang, Surabaya yang sudah terbentuk/Net
rmol news logo Menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pembentukan pos komando (posko) di tingkat kelurahan.

Beleid yang diberi nomor 9/2021 itu mengatur pembentukan posko Covid-19 di tingkat kelurahan berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya adalah, menentukan struktur kepengurusan dan juga personel posko, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status resiko penularan virus Covid-19 atau zonasi.

Terkait unsur posko, Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah pihak yang masuk di dalamnya antara lain Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/TRW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan karang taruna.

Melalui posko itu, nantinya akan dilakukan pelaporan secara real time oleh posko desa/kelurahan kepada posko yang berada satu tingkat di atas kelurahan atau desa. Yaitu, posko di tingkat kecamatan dan kemudian diteruskan ke posko tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Selain itu, koordinasi dua arah akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama posko Covid-19 kepada Pemda di tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan.

Adapun fungsi dari pendirian posko ini adalah untuk melakukan kerja-kerja pencegahan yang terdiri dari pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), menjaga mobilitas masyarakat, serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Tugas lain yang juga akan dikerjakan posko antara lain melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian ada juga tugas pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi.

Mengenai pembiayaan kegiatan posko Covid-19 desa/kelurahan menggunakan dana desa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA