Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas: Edukasi Pengelolaan Masker Harus Dilakukan Hingga Ke Rumah-rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 21 Februari 2021, 12:13 WIB
Satgas: Edukasi Pengelolaan Masker Harus Dilakukan Hingga Ke Rumah-rumah
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting, Sp.P (K), F.C.C.P. dalam webinar "Hari Peduli Sampah Nasional: Pekan Peduli Limbah Masker Masyarakat" pada 21 Februari 2021/Repro
rmol news logo Limbah medis menjadi sala satu di antara banyak persoalan baru di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu diperlukan edukasi pengelolaan limbah medis, bukan hanya dalam tingkat provinsi atau kota, tapi ke desa hingga rumah-rumah.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting, Sp.P (K), F.C.C.P. dalam webinar "Hari Peduli Sampah Nasional: Pekan Peduli Limbah Masker Masyarakat" pada Minggu (21/2).

Ginting menuturkan, penggunaan masker di tengah pandemi bukan hanya untuk menyaring virus, tetapi juga bakteri. Hingga limbah masker menjadi potensi penularan, bukan hanya untuk Covid-19, tapi juga banyak penyakit lain.

"Strategi penanggulangan Covid-19 itu ada tiga, pemerintah melakukan 3T, masyarakat melakukan 3M, dan vaksinasi. Ini semua menghasilkan limbah. Karena pandemi, maka kita anggap semua limbah ini infeksius," jelasnya.

Dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Ginting mengatakan, perlu adanya kampanye pengendalian limbah pada penyelenggara tingkat desa atau kelurahan.

Edukasi, menurut Ginting, perlu dilakukan, khususnya untuk menghentikan penyalahgunaan daur ulang masker.

"Kampanye mengendalikan limbah masker ini (juga) harus dilakukan ke setiap rumah. Janganlah rumah itu jadi sumber infeksi," imbaunya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA