Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menanggapi temuan Satgas Penanganan Covid-19 yang mencatat ada 1.214 warga asing dan Indonesia yang tiba dari luar negeri terkonfirmasi positif Covid-19 meski telah memegang surat keterangan bebas virus corona.
Data tersebut dicatat sejak 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021, dengan rincian 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif corona saat tiba di Indonesia.
"Kita mampu mendeteksi mereka positif setelah mereka mendarat, itu saya melihatnya sebagai suatu teknis yang cukup bagus dalam menangkal orang yang positif itu,†kata Alvin Lie kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Alvin yang juga merupakan pemerhati penerbangan ini menyampaikan, tes PCR yang dilakukan negara lain memiliki aturan 72 jam sebelum keberangkatan.
Berkenaan dengan temuan Satgas tersebut, pihaknya menduga bila ribuan WNA dan WNI yang positif tersebut telah berinteraksi dengan orang positif Covid-19 setelah tes PCR.
“Nah kan apa pun bisa terjadi. Sesudah diambil spesimensnya, sebelum berangkat bisa saja orang tersebut bertemu dengan orang-orang yang positif Covid, tertular antara jeda diambil sampel dan keberangkatan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: