Kepala
Kejari (Kajari) Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro
mengatakan, unsur penodaan agama sebagaimana Pasal 156A Jo Pasal 55 UU
Tentang Penistaan Agama oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak
terbukti.
"Pada hari ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata
Agustinus diberitakan
, Rabu
(24/2).
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa
dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur
dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada
jenazah wanita tidak terbukti.
"Penghinaan di muka umum juga
tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya
untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: