Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penistaan Agama 4 Nakes Dihentikan, Kejari Ungkap Tak Ada Bukti Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Februari 2021, 22:43 WIB
Penistaan Agama 4 Nakes Dihentikan, Kejari Ungkap Tak Ada Bukti Kuat
Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro saat meggelar konferensi pers/Ist
rmol news logo Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang sempat diperkarakan akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.

Kepala Kejari (Kajari) Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, unsur penodaan agama sebagaimana Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

"Pada hari ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (24/2).

Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.

"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA