Penistaan Agama 4 Nakes Dihentikan, Kejari Ungkap Tak Ada Bukti Kuat
_Pematangsiantar_Agustinus_Wijono_Dososeputro_saat_meggelar_konferensi_pers_Ist.jpg)
Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro saat meggelar konferensi pers/Ist

Kepala Kejari (Kajari) Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, unsur penodaan agama sebagaimana Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
"Pada hari ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (24/2).
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Rekaman CCTV Kecelakaan Di Cileungsi, Mobil Box Parkir Ditabrak Mobil Box
Pengemudi truk muatan es Ahmad Rizal (26) tewas ditabrak kendaraan mobil box dari arah belakang di Jalan Raya Alternatif..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Reshuffle Kabinet: Inisial M dan Sowannya Nadiem ke Megawati
Isu perombakan yang diprediksi dilakukan Rabu kemarin belum terelasisasi, banyak analisa yang meyakini Presiden Jokowi a..