Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro saat meggelar konferensi pers/Ist
Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan
(nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang sempat diperkarakan
akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Kepala
Kejari (Kajari) Pematang Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro
mengatakan, unsur penodaan agama sebagaimana Pasal 156A Jo Pasal 55 UU
Tentang Penistaan Agama oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak
terbukti.
"Pada hari ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata
Agustinus diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu
(24/2).
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa
dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur
dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada
jenazah wanita tidak terbukti.
"Penghinaan di muka umum juga
tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya
untuk melakukan pemulasaran di masa pandemi Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: