Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Mikro Diperpanjang Dua Minggu Dan Diperluas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Maret 2021, 18:41 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang Dua Minggu Dan Diperluas
Menkoperekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Tidak hanya diperpanjang selama dua minggu, cakupan PPKM Mikro juga diperluas menjadi 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Y, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro dilanjutkan dua minggu ke depan, mulai tanggal 9 sampai 22 maret 2021, dan dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers, Senin (8/3).

Dia mengatakan, penambahan tiga provinsi untuk menerapkan PPKM mikro telah memiliki alas hukum berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro. Dalam aturan itu disebutkan kriteria wilayah yang bisa menerapkan PPKM mikro.

Kriteria pertama yakni wilayah terkait memiliki persentase kasus terkonfirmasi covid-19 lebih tinggi dari nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di wilayah terkait lebih rendah dari rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasinal. Keempat, keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

"Kebijakan PPKM mikro itu semuanya sama (dari yang sebelumnya), kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan daerah baik itu perkada, perda. Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," jelas Airlangga.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Sumatera Utara telah menindaklanjuti Inmendagri 5/2021 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur 2/2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara 7/2021.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM mikro adalah langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus. Sebab, pada 12 Maret dan 14 Maret 2021 merupakan libur nasional yang dikhawatirkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat.

Oleh karenanya, seiring dengan kebijakan PPKM mikro itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan TNI/Polri untuk bepergian keluar daerah. Para pekerja swasta pun diimbau untuk tidak bepergian di masa libur nasional tersebut.

Airlangga bilang, operasionalisasi penerapan PPKM mikro di desa dan keluarahan di masing-masing provinsi harus diikuti dengan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T). Selain itu itu dilakukan pula pemberian bantuan berupa beras dan masker kepada masyarakat yang wilayahnya menerapkan PPKM mikro.

"Untuk tracing dilakukan intensif di desa kelurahan dengan tracer dari Babinsa, Babinkamtibnas yang telah dididik sebagai tracer oleh kemenkes," pungkas Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA