Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNN Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Untuk 1.600 Pegawai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Selasa, 16 Maret 2021, 19:44 WIB
BNN Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Untuk 1.600 Pegawai
Proses vaksinasi Covid-19 kepada pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN)/Ist
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mulai melakukan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh jajaran di pusat, Selasa (16/3).

Vaksinasi tahap pertama ini diikuti sekitar 1.600 pegawai BNN yang terdiri dari personel BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, BNNK Jakarta Timur, BNNK Jakarta Selatan, dan BNNK Jakarta Utara.

Sementara bagi para personel BNN di Provinsi dan Kota/Kabupaten lainnya, vaksinasi dilakukan dengan menyesuaikan jadwal oleh Dinas Kesehatan setempat.

Sebanyak 36 tenaga medis yang terdiri dari 16 dokter dan 20 perawat diterjunkan dalam kegiatan vaksinasi di Kantor Pusat BNN Cawang, Jakarta Timur.

Tenaga medis tersebut merupakan dokter dan perawat di lingkungan BNN Pusat, BNNP DKI, dan BNNK di wilayah DKI Jakarta serta tenaga medis dari Rumah Sakit Omni Pulomas.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini rencananya akan digelar selama tiga hari. Sedangkan vaksinasi tahap kedua digelar tiga minggu setelah pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.

Kepala BNN Irjen Pol Petrus Golose termasuk yang ikut menerima vaksinasi ini. Para pegawai BNN yang melakukan vaksinasi Covid-19 akan melalui empat meja pelayanan.

Meja satu yakni meja pendaftaran untuk melakukan verifikasi data sesuai dengan identitas diri atau nomor induk kependudukan (NIK) dan pengisian informed consent atau lembar persetujuan untuk dilakukannya penyuntikan vaksin Covid-19.

Selanjutnya meja dua, yaitu meja screening untuk memastikan penerima vaksin tersebut masuk dalam kriteria yang boleh divaksinasi. Pada meja ini akan dilakukan pengecekan seperti kondisi kesehatan fisik, termasuk riwayat penyakit yang diderita.

Beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 di antaranya ibu hamil, orang yang memiliki penyakit hipertensi tidak terkontrol, penyakit diabetes tidak terkontrol, dan orang penyintas Covid-19 yang terinfeksi dalam 3 bulan terakhir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA