Masyarakat yang sedang menjalankan puasa diharapkan tetap diberi kebebasan untuk memutuskan apakah akan divaksin di siang hari atau tidak.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, Abdul Rojak menjelaskan, pada dasarnya masyarakat tak perlu ragu untuk mengikuti vaksinasi di siang hari. Sebab MUI sendiri telah menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Terkait vaksinasi di bulan suci Ramadan nanti masyarakat tidak usah ragu. Vaksin di siang hari itu tidak membatalkan puasa," kata Rojak diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (31/3).
Di sisi lain, ia mengingatkan kepada pemerintah atau Dinas Kesehatan terkait untuk tidak memaksakan masyarakat divaksin di siang hari.
"Kami sarankan apabila vaksinasi siang hari dilaksankan di bulan suci Ramadan, yang paling penting adalah masyarakat muslim yang berpuasa diberi kebebasan untuk mengikuti vaksinasi atau tidak mengikuti," jelasnya.
Hal itu dikarenakan, masih adanya masyarakat yang memiliki keyakinan jika vaksinasi di bulan suci Ramadan dapat membatalkan puasa.
"Jadi, Dinas Kesehatan lebih baik mempersiapkan saja paramedisnya. Kami melakukan imbauan, tapi nanti semua keputusan kembali lagi kepada masyarakat yang akan melakukan vaksinasi," demikia Abdul Rojak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: