Hal itu disampaikan Epidemiolog Universitas Padjadjaran, Budi Sudjatmiko, saat menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa saat dilakukan di bulan Ramadan.
Karena tidak ada perbedaan, maka tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti vaksinasi saat berpuasa Ramadan. Peserta hanya perlu istirahat yang cukup dan dipastikan makan yang cukup di waktu sahur.
Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unpad ini menjelaskan, saat sahur peserta sebaiknya mengonsumsi makanan yang mampu mencukupi kebutuhan gizi. Di antaranya yang mengandung cuku protein seperti sayur-sayuran hingga yang mengandung cukup lemak.
Peserta vaksin juga bisa menambah kandungan protein dengan mengonsumsi susu sebagai pelengkap makan sahur.
Perihal risiko munculnya gejala pasca-vaksinasi, Budi mengatakan, jika peserta mengalami gejala-gejala tertentu atau mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) di vaksinasi tahap pertama, sebaiknya bisa melakukan antisipasi dini.
"Jika peserta ada yang mengalami gejalanya agak parah pas vaksin pertama, mungkin saat vaksin kedua ini perlu dipersiapkan lagi,†kata Budi seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJabar dari laman Unpad, Kamis (8/4).
Kemudian, jika mengalami kondisi seperti lemas atau mengalami dehidrasi, peserta juga bisa mempertimbangkan untuk membatalkan puasa agar tidak mengalami gejala serius.
Selain itu, lanjut Budi, peserta wajib untuk menghubungi narahubung vaksin atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami KIPI.
“Silakan menghubungi kontak dokter yang ada di surat vaksinasi,†ujar Budi.
Unpad sendiri akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua bagi pejabat pengelola, dosen, dan tenaga kependidikan mulai pertengahan April mendatang. Pelaksanaan vaksinasi tersebut bertepatan dengan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: