Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Covid-19 Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran, Ada Aturan Berpergian Menggunakan SIKM!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 08 April 2021, 18:51 WIB
Satgas Covid-19 Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran, Ada Aturan Berpergian Menggunakan SIKM<i>!</i>
Ilustrasi mudik: Penumpang sedang menentang tas bawaan di sebuah terminal/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri pada tahun ini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE tang dicatat dengan nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo pada Rabu (7/4).

Di dalam SE ini dijelaskan, mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Ditegaskan dalam poin (G) SE ini tentang protokol peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk diberlakukan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Namun, perjalanan orang selama bulan suvi Ramadhan atau Idul Fitri diperbolehkan kepada masyarakat dengan keperluan pelayanan distribusi logistik, bekerja, serta kepentingan mendesak nonmudik.

"Kepentingan nonmudik (yang dimaksud) yaitu bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjuga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," terang SE ini.

Untuk masyarakat yang masuk kategori pengecualian tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengharuskan mereka untuk memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), juga diharuskan mendapat persetujuan dari pejabat setinkat Eselon II di instansinya masing-masing dengan tandatangan basah atau elektronik serta identitas calon pelaku perjalanan.

Sementara untuk pegawai swasta, diharuskan untuk mendapat surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik serta identitas calon pelaku perjalanan.

Adapun untuk pekerja sektor informal dan masyaralat umum, diwajibkan untuk mendapatkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Keluarahan dilengkapi tandatangan basah atau elektronik serta identitas calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM dimaksud memiliki ketentuan berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan berlaku untuk warga berumur 17 tahun ke atas.

"Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI-Polri dan Pemda," demikian bunyi poin (6) SE 13/2021 ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA