Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Musnahkan Covid-19, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Dengarkan Pendapat Alternatif Ahli Epidemiologi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 11 April 2021, 16:00 WIB
Musnahkan Covid-19, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Dengarkan Pendapat Alternatif Ahli Epidemiologi
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri) saat meninjau vaksinasi di Klinik Pratama DPD RI/Ist
rmol news logo Upaya pemerintah dalam menyelesaikan wabah Covid-19 perlu mendengarkan pendapat alternatif para ahli epidemiologi.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pendapat para ahli penting agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi yang sudah berjalan setahun lebih.

"Pendapat para ahli perlu kita dengarkan agar kita bisa secepatnya keluar dari kasus wabah Covid-19," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4).

Hal lain yang tak kalah penting adalah soal ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah, kata LaNyalla, perlu punya langkah strategis dalam mengantisipasi embargo AstraZeneca.

"Sebab, pasca-embargo di beberapa negara terjadi lonjakan penderita Covid-19," tutur LaNyalla.

Di sisi lain, saat ini hal yang paling tepat dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan pola hidup sehat serta penerapan protokol kesehatan.

"Maka, kebiasaan baru itulah yang harus kita galakkan. Selain penyelesaian penyediaan vaksin tetap kita usahakan untuk memberikan proteksi dari dalam," tutupnya.

Belum lama ini, ahli epidemiologi dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman mengungkapkan jika vaksin bukanlah solusi utama. Vaksin memang menunjang pengendalian Covid-19, namun protokol kesehatan dasar yang telah dibuat sebelumnya justru yang lebih utama.

Ia menjelaskan, banyak faktor yang memengaruhi dari program herd immunity, di antaranya resistansi pada vaksin, munculnya varian baru, dan menurunnya efikasi vaksin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA