Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edy Rahmayadi Terbitkan SE, Mobilitas Kendaraan Dan Orang Diperketat Jelang Puasa Dan Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 11 April 2021, 22:41 WIB
Edy Rahmayadi Terbitkan SE, Mobilitas Kendaraan Dan Orang Diperketat Jelang Puasa Dan Lebaran
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi/Net
rmol news logo Protokl kesehatan wajib dilaksanakan masyarakat Sumatera Utara dalam melakukan ibadah selama bulan Ramadhan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antarprovinsi/kabupaten/kota, sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Minggu (11/4).

Ia melanjutkan, Bupati dan Walikota diminta melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota di bulan puasa dan libur Idul Fitri. Jika ada ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan Idul Fitri, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Hal tersebut sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021," terang Irman diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan organisasi pengelola angkutan juga diminta meningkatan fasilitas prokes serta pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada SE Satgas Covid- 19 6/2021 tentang Prokes perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA