Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelar Diverifikasi BPKP, Kemenkes Segera Cairkan Tunggakan Insentif Untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 April 2021, 14:26 WIB
Kelar Diverifikasi BPKP, Kemenkes Segera Cairkan Tunggakan Insentif Untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penanganan Covid-19/Net
rmol news logo Data tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 sudah selesai diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, melakukan pertemuan pada Senin (12/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, kedua pimpinan lembaga itu sepakat untuk mempercepat proses verifikasi tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Maka dari itu, Michael Rolandi menuturkan, proses verifikasi data atau reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 yang sudah selesai akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan.

"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," ujar Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Data tunggakan tahun 2020 diajukan Kementerian Kesehatan untuk direviu BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.

Kemudian di tanggal yang sama, Michael menjelaskan, BPKP langsung bergerak cepat menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan dengan memverifikasi kelengkapan syarat dokumen formil tunggakan insentif nakes.

Dalam konteks ini, BKPB memastikan data dukung dari fasilitas kesehatan (faskes) atau institusi yang mengusulkan penunggakan pembayaran insentif nakes kepada Kemenkes, sesuai persyaratan. Apabila ada yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk melengkapi.

"Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri menyambut baik hasil reviu BPKP. Hasil kerja ini dia anggap sebagai satu harapan bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan Covid-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil hasil reviu BPKP ini akan segera proses untuk anggaran yang saat ini masih diblokir Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Trisa.

Lebih lanjut, Trisa menyebutkan penyaluran dana tunggakan insentif ini akan diberikan kepada 732 fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan yang terdiri dari rumah sakit baik milik pemerintah swasta maupun BUMN, laboratorium pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat penanganan Covid-19.

"Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis. dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analisis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan berlaku," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA