Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarkan Addendum SE 13/2021, Satgas Covid Perketat Syarat Perjalanan H-14 Dan H+7 Masa Peniadaan Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 April 2021, 09:42 WIB
Keluarkan Addendum SE 13/2021, Satgas Covid Perketat Syarat Perjalanan H-14 Dan H+7 Masa Peniadaan Mudik
Ilustrasi mudik lebaran/Net
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Aturan ini merupakan pembaharuan dari aturan menganai larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Yang di mana, tujuannya adalah untuk memperketat perjalanan orang pada masa sebelum dan sesudah masa larangan mudik tersebut.

Di dalam SE ini dijelaskan, pelaku perjalanan orang harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam SE ini selama masa sebelum tanggal 6-17 Mei atau masa peniadaan mudik terhitung H-14, dan juga 7 hari setelah (H+7) masa peniadaan mudik.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi poin G nomor 13 Addendum SE ini yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/4).

Ketentuan syarat PPDN dalam Addendum SE ini misalnya yang terkait dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dengan mengisi e-HAC Indonesia," jelas poin G angka 13 huruf a addendum ini.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan transportai udara, transportasi laut, pelaku perjalanan penyebrangan laut, pelaku perjalanan kereta api, dan pelaku perjalanan transportasi pribadi.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," sambung bunyi aturan ini.

Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat yang bukan aglomerasi, Satgas akan melakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan. Selain itu, anak-anak di bawah umur 5 tahun juga wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dalam penegasannya, aturan ini menyebutkan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan tidak menjadi satu-satunya syarat mutlak.

Akan tetapi, pelaku perjalanan juga akan diperiksa kesehatannya, apakah menunjukkan gejala Covid-19 atau tidak. Jika ditemukan ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan," demkian bunyi poin akhir Addendum SE 13/2021 ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA