Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Transmisi Covid-19 Dari India, Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 April 2021, 15:13 WIB
Antisipasi Transmisi Covid-19 Dari India, Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA
Tes Covid-19 di India/Net
rmol news logo Perkembangan transmisi Covid-19 di India menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara yang terletak di Asia Selatan ini tengah memasuki gelombang ketiga (third wave) lonjakan kasus.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, kondisi di India cukup membuat khawatir pemerintah Indonesia.

"Tentu arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) kita harus waspada tetapi tentu kita punya penanganan yang berbeda," ujar Airlangga dalam gathering media yang diselenggarakan virtual, Jumat (23/4).

Beberapa hal yang menjadi catatan pemerintah, lanjut Airlangga, adalah dengan melihat perkembangan kasus di India yang dilaporkan sudah mencapai 15 juta, dan kasus barunya mencapai 300 ribu lebih dalam satu hari.

"Lonjakan kasus ini sangat mengkhawatirkan. Tentu dikhawatirkan karena beberapa strain (varian) baru, baik B117 maupun B1351 dan P1. Dan pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang akan dilakukan untuk India," tuturnya.

Maka dari itu pemerintah membuat aturan yang serupa dengan peraturan Menkumham nomor 26/2020 tentang visa dan izin (masuk Indonesia) yang menyatakan menutup akses kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian.

Kebijakan ini, menurut Airlangga, mengikuti beberapa negara yang kini telah melakukan pelarangan atau restriksi masuk bagi perjalanan dari India, seperti Hongkong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Inggris.

"Serta beberapa negara yang juga melakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memberikan pemberhentian visa kepada orang asing yang pernah tinggal dan atau pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," papar Airlangga.

"Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang ingin kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.