Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memaparkan, aturan ini dilakukan dalam penerapan PPKM Mikro fase ketujuh yang akan berlangsung mulai 4 Mei besok hingga 17 Mei mendatang.
"Diberikan penegasan (dalam PPKM Mikro ketujuh), bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat, ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik," ujar Airlangga dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/5).
"Maka, penerapan protokol kesehatan menggunakan masker wajib. Itu yang diberikan penekanan. Dan pembatasan di tempat tersebut 50 persen," sambungnya.
Disamping itu, perpanjangan PPKM Mikro dijelaskan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian ini, turut diperluas cakupannya. Di mana ada lima provinsi yang baru akan menerapkan pada fase ketujuh ini yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Sehingga ini (daerah yang menerapkan PPKM) total menjadi 30 provinsi," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: