Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karantina Mandiri Selama 5 Hari Wajib Bagi Masyarakat Yang Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Mei 2021, 06:13 WIB
Karantina Mandiri Selama 5 Hari Wajib Bagi Masyarakat Yang Mudik
Kamar hotel yang disediakan sebagai ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19/RMOL
rmol news logo Masyarakat yang melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari.

Himbauan tersebut disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (18/5).

""Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Wiku dikutip Rabu (19/5).

Untuk mengefektifkan anjuran ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan kerja pengawasan pos komando (posko) Covid-19 di hingga ke tingkat RT/RW.

Pasalnya, posko Covid-19 ini bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan di satu wilayah agar bisa dihimbau melaksanakan isolasi mandiri.

Selain itu, Wiku juga menghimbau fasilitas kesehatan bersiaga untuk melakukan penanganan medis terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga menurutnya, peru ada koordinasi yang baik dengan aparat pemerintah daerah.

Adapun peranan dari satgas daerah, Wiku menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati wali kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahawa pemda diberikan otoritas melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya daerahnya masing-masing.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," tandas Wiku.

Dalam konteks ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta keaktifan masyarakat mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA