Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Perbolehkan Masjid Menjadi Tempat Isolasi Klaster Ramadan Dan Lebaran, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 31 Mei 2021, 02:23 WIB
Satgas Perbolehkan Masjid Menjadi Tempat Isolasi Klaster Ramadan Dan Lebaran, Ini Syaratnya
Illustrasi masjid/Net
rmol news logo Temuan kasus Covid-19 akibat momentum bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mengharuskan masyarakat melakukan isolasi mandiri, guna mencegah penyebaran vitus meluas.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya membolehkan masyrakat untuk menggunakan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Sebagai cobtoh, Wiku menyebutkan bahwa Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah disiapka menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

Selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga boleh dan bisa dijadikan fasilitas darurat, menurut Satgas. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ucap Wiku dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Senin (31/5).

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, disebutkan Wiku seperti ruangan khusus tenaga kesehatan yang digunakan melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Khusus untuk ruang perawatan, Satgas menegaskan agar ada fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan, dan ruang perawatan pasien anak juga harus dipisahkan.

Selain itu, bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien.

"Karena, pasien diduga masih sedang menunggu hasil tes, sehingga harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus," tandas Wiku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA