Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejalan Dengan Visi Presiden, IAKMI Dukung Revisi PP Yang Mengatur Larangan Merokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Juni 2021, 18:07 WIB
Sejalan Dengan Visi Presiden, IAKMI Dukung Revisi PP Yang Mengatur Larangan Merokok
Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso/Net
rmol news logo Larangan merokok baik rokok konvensional maupun elektronik sejalan dengan ketentuan Undang Undang 36/2009 tentang Kesehatan, juga Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Namun, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Sumarjati Arjoso mengatakan, larangan merokok hendaknya memang dilakukan oleh semua sektor. Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi juga Kementerian Perdagangan, Kominfo, dan sektor terkait lain.

Khusus menyangkut PP 109/2012, yang saat ini sedang direvisi, Soemarjati mengaku kecewa lantaran perkembangan pembahasannya sangat lambat. Baru belakangan dia mulai lega setelah ada komitmen dari Kemenkes yang berjanji akan mempercepat proses.

Menurutnya, saat ini revisi PP 109/2012 masih digodog di Kemenkes.

"Revisi meliputi pembesaran PHW (public health warning), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok," imbuh Sumarjati, Senin (7/6).

Mantan anggota DPR itu berharap, semua masukan dan rekomendasi TCSC-IAKMI diakomodir dalam revisi.

"Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes, IAKMI berharap revisi bisa selesai tahun 2021 ini," kata Sumarjati.

Revisi PP 109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan, sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.

Tidak hanya rokok konvensional (smoking), IAKMI juga mendukung total pelarangan rokok elektronik (vaping). Dukungan pelarangan didasari atas meningkatnya persentase perokok anak usia sekolah, yakni 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

Sumarjati mengatakan, baik smoking maupun vaping keduanya sama bahayanya. Klaim rokok elektronik sebagai rokok alternatif daripada tembakau hanyalah trik marketing dan akal-akalan pengusaha untuk berjualan. Asap dari rokok elektrik tetap memengaruhi kesehatan dan gangguan pada otak.

"Sebenarnya rokok elektrik memiliki bahaya yang besar, karena pada cairannya sering dicampur bahan kimia yang memicu asma, merusak paru dan jantung, serta penyebab kanker. Jika digunakan pada usia lebih muda dapat menghambat perkembangan otak," tutur Sumarjati.

Rokok elektronik atau "e-cigarettes" seperti vape dan juul, memiliki tiga komponen utama seperti baterai, elemen pemanas (atomizer), dan tempat penyimpanan liquid (cartridge). Liquid atau cairan dalam rokok elektronik biasanya mengandung nikotin dan zat tambahan lainnya.

"Banyak penyalahgunaan narkoba melalui vape. Penyalahgunaan narkoba melalui vape berupa cannabidiol (ganja), ekstasi, Synthetic cathinones (snow white, blue sapphire), Synthetic cannabinoids (tembakau gorilla, hanoman, ganesha) dan beragam jenis campuran lainnya telah banyak ditemukan dalam vape," jelas Sumarjati.

Mengingat bahaya rokok elektronik bagi perkembangan di kalangan anak dan remaja, tentu diperlukan aturan dan pengawasan yang jelas dan tegas guna melindungi anak dan remaja sebagai masa depan bangsa dengan "Melarang Rokok Elektronik".

Bagi Sumarjati, pelarangan rokok elektronik telah sejalan dengan visi Presiden RI Joko Widodo, SDM unggul Indonesia Maju, yang tentunya salah satu kriterianya adalah generasi muda tanpa rokok, termasuk rokok elektronik.

"Agar tercapai SDM yang berperilaku hidup sehat, berkualitas dan produktif yang akan mendukung tercapainya Indonesia maju," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA