Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Nilai Ada Disharmoni Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Covid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Juni 2021, 15:59 WIB
Pakar Nilai Ada Disharmoni Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Covid
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra saat menjadi pembicara dalam program Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Corona Melonjak, Perlukah Lockdown"/Repro
rmol news logo Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra menilai selama ini ada disharmoni kebijakan dari pemerintah terutama instansi terkait dalam kerangka penanganan Covid-19, sehingga dewasa ini lonjakan Covid semakin menunjukan tren peningkatan.

"Adanya disharmoni itu, yang menyebabkan di dalam implementasinya sangat berbeda," kata Hermawan saat menjadi pembicara dalam program Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Corona Melonjak, Perlukah Lockdown" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).

Ia mencontohkan, saat adanya kebijakan larangan mudik, yang bukan menjadi kebijakan paripurna dari pemerintah sehingga diterjemahankan lain oleh stakeholder tertentu,

"Mudik dilarang, tapi TKI datang. Mudik dilarang tapi orang India datang saat puncak-puncaknya larangan mudik di Indonesia. Padahal di India sedang menghadapi badai Covid gelombang kedua karena adanya varian baru 1617. Ini contoh saja, banyak lagi kebijakan yang disharmoni terkait penanganan pandemi ini," kata Hermawan menyayangkan.

Salah satu contoh lainya, tambah Hermawan ialah disharmoninya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait dengan PSBB. Misalnya, saat daerah mengusulkan ingin menerapkan PSBB namun oleh pemerintah pusat tidak disetujui, dan sebaliknya daerah yang tak menginginkan PSBB justru diperintahkan oleh pemerintah pusat menjalankannya.

Disisi lain, Hermawan mengungkap setelah pemerintah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hanya tiga Provinsi yang menerapkannya. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Hermawan mengatakan, dari tiga Provinsi yang menyelenggarakan PSBB hanya 40 yang ikut menjalankan PSBB dari 514 Kabupaten dan Kota yang ada diseluruh Indonesia.

"Nah dalam perjalanannya hingga saat ini, istilah PSBB tidak lagi populer karena berganti dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), yang konsepnya berbeda dengan PSBB," tandas Hermawan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA