Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Aktif Rekor, Mencapai 5.642 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 19 Juni 2021, 16:59 WIB
Kasus Aktif Rekor, Mencapai 5.642 Orang
Data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia secara harian dan kumulatif per Sabtu, 19 Juni/Repro
rmol news logo Jumlah kasus aktif yang bertambah pada hari ini mencapai rekor tertinggi selama tahun 2021.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per Sabtu (19/6), kasus aktif tercatat naik hingga 5.642 orang. Secara total, jumlahnya kini sebanyak 135.738 orang atau 6,9 persen dari total kasus positif.

Angka ini lebih tinggi dari tambahan kasus aktif pada Kamis (17/6) yang sebanyak 4.997 orang.

Namun, jika dilihat dari tambahan kasus positif baru hari ini memang tambahannya lebih tinggi dari kasus sembuh. Di mana, orang yang terkonfirmasi positif mencapai 12.906 orang. Sementara kasus sembuh bertambah 7.016 orang.

Jika melihat totalnya, kasus sembuh tercatat sudah menembus angka 1.786.143 orang atau 90,4 persen dari total kasus positif yang sudah mencapai 1.976.172 orang.

Di samping itu, jumlah pasien positif yang meninggal juga masih bertambah cukup tinggi. Hari ini mencapai 248 orang. Secara total, kasus meninggal di Indonesia sudah tembus ke angka 54.291 atau sebanyak 2,8 persen dari total kasus positif.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat 118.023 orang diduga terinfeksi atau biasa disebut kasus suspek. Mereka tersebar di 34 provinsi yang terdampak.

Adapun untuk jumlah orang yang dilakukan pemeriksaan di laboratorium jejaring Satgas Penanganan Covid-19, pada hari ini ada sebanyak 75.605 orang dengan jumlah spesimen yang diambil 122.410 sampel.

Untuk akumulasi pemeriksaan yang dilakukan di 830 laboratorium jejaring Satgas sejak April hingga hari ini, jumlahnya mencapai 12.410.802 orang dengan jumlah spesimen yang diambil mencapai 18.560.435 sampel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA