Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Positivity Rate Indonesia 14,64 Persen, Pemerintah Buat Rentang Waktu 14 Hari Tentukan Langkah Intervensi Selanjutnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 Juni 2021, 19:16 WIB
<i>Positivity Rate</i> Indonesia 14,64 Persen, Pemerintah Buat Rentang Waktu 14 Hari Tentukan Langkah Intervensi Selanjutnya
Jurubicara sekaligus Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro
rmol news logo Tren positivity rate Covid-19 di Indonesia meningkat secara nasional sejak beberapa minggu terakhir.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta agar semua pihak bijak dalam melihat data positivity rate ini.

Sebab, pemerintah tentu mempunyai rentang waktu untuk menentukan langkah intervensi selanjutnya dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri.

"Rentang  waktu  14  hari  adalah  yang  paling  efektif  dalam  penentuan  langkah  intervensi kebijakan selanjutnya, karena rentang yang terlalu singkat atau terlalu lama seperti harian atau dua bulanan dapat mengaburkan situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (24/6).

Namun, berdasarkan data yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 per minggu ketiga Juni 2021, angka positivity rate nasional Indonesia melebihi standar yang dipatok Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.

Wiku menyebutkan, positivity rate di Indonesia mencapai angka 14,64 persen, jauh lebih tinggi atau dalam batasan aman seperti yang dipatok WHO tersebut.

Akan tetapi, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan, berkaca pada data sejak awal pandemi, positivity rate di Indonesia pernah mencapai puncak paling tinggi, sebesar 28,25 persen di dua minggu pertama Januari 2021.

Karena itu, Wiku meminta agar positivity rate sekarang, yang sudah mendekati angka 15 persen, harus diwaspadai dan semaksimal mungkin dikendalikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA