Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPOM Resmi Izinkan Ivermectin Sebagai Salah Satu Obat Terapi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 15 Juli 2021, 08:16 WIB
BPOM Resmi Izinkan Ivermectin Sebagai Salah Satu Obat Terapi Covid-19
Ilustrasi Ivermectin/Net
rmol news logo Polemik Ivermectin sebagai salah satu obat terapi bagi pasien Covid-19 tampaknya bakal segera berakhir. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan kalau Ivermectin masuk daftar obat terapi Covid-19.

Hal ini diketahui dalam Surat Edarn nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Tertanggal 13 Juli dan diteken oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.

Dalam Surat Edaran tersebut BPOM merilis daftar nama obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.

BPOM pun menegaskan pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan stok. Selain itu, penyeran obat-obatan tersebut harus selalu menggunakan resep dokter.

Untuk mengetahui stok yang ada, seluruh fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada BPOM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

Hal yang sama berlaku bagi Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali.

Pelaporan disampaikan melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

Untuk menghindari kelangkaan obat, BPOM juga menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan untuk melaporkan proses distribusi obat mereka setiap hari.

"Mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip Redaksi, Kamis (15/7).

Penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 sempat menjadi polemik. Sebab Ivermectin lebih dikenal sebagai obat cacing. Bahkan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mengeluarkan pernyataan tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA