Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Covid-19 Persilakan WNI Dan WNA Dari Luar Negeri Banding Swab Test Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 17 Juli 2021, 02:41 WIB
Satgas Covid-19 Persilakan WNI Dan WNA Dari Luar Negeri Banding Swab Test Covid-19
Bandara Soekarno-Hatta/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding swab test terkait hasil tes RT-PCR yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pihaknya hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun rumah sakit yang telah ditunjuk, seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri, dan RS Ciptomangunkusumo.

"Dalam hasil tes PCR pembanding menyatakan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan," demikian keterangan tertulis Satgas Covid-19 yang disampaikan Plt Kapusdatin BNPB, Abdul Muhari, Jumat (16/7).

Apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

Hal ini menyikapi isu miring yang belakangan beredar soal fasilitas karantina bagi WNI dan WNA yang baru datang dari luar negeri. Sejumlah warga yang datang dari luar negeri dikabarkan mengeluhkan proses karantina yang diharuskan di hotel mewah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA