Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Nina Susana Dewi mengatakan, seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan insentif untuk nakes.
"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," ucap Nina diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/7).
Sebelumnya, pembayaran dana insentif nakes yang menangani Covid-19 sempat terhambat. Salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan, dan adanya peraturan baru Kemenkes No 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.
Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu.
"Jadi ini masalahnya teknis saja. Hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun karena sekarang ada perubahan aturan dan sudah diikuti,
insyaallah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," katanya.
Untuk dana insentif Nakes penanganan Covid-19, Pemprov Jabar menganggarkan Rp 59,2 miliar dalam APBD TA 2021. Sehingga dipastikan kendala pencairan insetif Nakes bukan karena ketersediaan anggaran.
"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam.
Di Jabar sendiri terdapat lebih dari 41 ribu Nakes yang menerima insentif penanganan Covid-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya, masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: